Jumat, 06 September 2013

Warga NU dalam memilih Calon Legislatif 2014

NU memilih Caleg
NU memasukkannya Draf pembahasan dengan tajuk “Memilih Calon”.
Pembahasan ini bagian dari kontribusi NU dalam mengawal aturan pemilihan Wakil Rakyat.

Putusan Munas dan Konbes NU hanya bersifat seruan moral. 
- NU tidak punya hak untuk melarang warga negara yang memenuhi persyaratan teknis untuk mencalonkan diri Calon Legislatif ( CALEG ) . Karena, pencalonan itu menjadi hak warga negara
- NU menyerahkan kepada KPU dan partai yang bersangkutan untuk menyeleksi bakal calon legislatif baik secara prosedur maupun integritas.
Masyarakat memilih calon legislatif yang akan mewakili aspirasi mereka
Suka ·  · Berhenti Mengikuti Kiriman ·  · Kemarin jam 1:18

1 komentar:

  1. Hampir 90% kiai utama,ulama khos,pimpinan ponpes di Jatim dan Jabar sudah masuk PPP
    dan pesantren yang pernah menjadi tempat Muktamar NU sekarang semuanya mendukung PPP.....

    BalasHapus