Rabu, 04 September 2013

Para perampok uang negara dan para hakim yg bejad moralnya harus dimusnahkan dari bumi pertiwi ini

Dlm putusan hakim thd Irjen DS, disebutkan bhw tdk ada alasan apapun yg meringankan terdakwa.. tapi anehnya, putusan hakim cuma 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta. Pdhl tuntutan Jaksa, 18 tahun penjara, denda Rp. 1 milyar... Lalu apa alasannya????...
Suka ·  · Ikuti Kiriman ·  · 3 September pukul 22:16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar